KONSEP,
ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dinyatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism
tersebut diimbangi dengan unsure positif berikut:
a.
Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan
menguntungkan
b.
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan kepada cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
a. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan
dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
a. Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi
menjadi 3 :
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa
kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi
perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan
terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas
bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung
anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
Dalam aliran ini
koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna
sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap
sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi
memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup
anggotanya. di sini pemerintah ikut
membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan
ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi
tanggug jawab pemerintah.
3.
Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya
Koperasi
a.
Tahun 1844, koperasi modern lahir di
kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya
penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu
memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.
Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.
Tahun 1876 koperasi ini melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.
Tahun 1870 koperasi tersebut membuka
usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.
Universitas Gunadarma Jakarta | Modul I
Ekonomi Koperasi 7
f.
The Women Cooperative Guild (1833) yang
memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai
konsumen
g.
Tahun 1919 mendirikan cooperative
college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester
h.
Revolusi industri juga mendorong
pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk
mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan
pengangguran.
i.
Disamping di negara-negara
tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di
Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia
disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance) dalam Kongres
Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah
gerakan internasional.
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
1
Prinsip Koperasi
Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip, yaitu:
·
Keanggotaan bersikap sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic
control).
·
Keanggotaan yang terbuka (open
membership).
·
Bunga atas modal di batasi (a fixedor
limited interest on capital).
Prinsip Schulze
Prinsip
Delitzsch
Di Delitzsch Jerman
seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya.
·
Daerah kerja tak terbatas.
·
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan.
·
Tanggung jawab anggota terbatas.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada
anggota.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi
UU No. 25/1992
Undang-undang No. 25
tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha (Business
Enterprise).
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
BENTUK
ORGANISASI DAN HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1.
Bentuk Organisasi
Organisasi adalah wadah
berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian
mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Bentuk
Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki dan Tanggung Jawab.
1) Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
a)
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
b)
Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban
tersebut antara lain adalah :
a)
Mengelola koperasi dan usahanya.
b)
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
c)
Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e)
Wewenang.
f)
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
g)
Meningkatkan peran koperasi.
2) Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan
tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a)
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b)
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c)
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
d) Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3) Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta
syarat menjadi Pengawas :
Tugas
Pengawas.
a) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas.
a) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai
kemampuan berusaha.
b) mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut
Moch. Hatta
tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi sendiri
adalah sebagai berikut:
· Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
· Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
· Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
SISA
HASIL USAHA
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
· SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
· Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B.
Informasi Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (presentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan
anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN
MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI
1.
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari
bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan,
mengusahakan, memimpin. Menurut para ahli mengenai pengertian Manajemen :
Encylopedia of the
Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang
pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
George.R.Terry yang
mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja
yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah
tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi manajemen adalah
suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam
pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan
tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu
yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan
penjelasan yang sebenarnya.
2.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama.
Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau
saling bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang,
atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
azas kekeluargaan”.
3.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah
:
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
PENGURUS
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif
·
memimpin organisasi dan kegiatan usaha,
membina dan membimbing anggota.
·
memelihara kekayaan koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan
secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku
daftar pengawas.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota
dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas
yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih
melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan
tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus,
sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
·
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
·
Merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
·
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan
dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
·
Memberikan saran dan pendapat serta usul
kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan
koperasi.
·
Memperolah biaya-biaya dalam rangka
menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
MANAJER
Menurut Trimudilah
(2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi
tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja
dalam koperasi,
·
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·
Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang
baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat
meningkatkan prestasinya,
·
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat
pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan
kepada pengurus secara teratur,
·
Memberikan saran-saran/usul-usul
perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah
sebagai berikut:
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian
dan keuangan,
·
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala
unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur,
membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
·
Berwenang mengambil langkah tindak
lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
• Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
• Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
• Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
• Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
• Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
• Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
• Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
• Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
• Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
• Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA